Magister Hukum Pascasarjana Universitas Widya Mataram Laksanakan Studi Ekskursi ke Lapas Perempuan Kelas II Yogyakarta dan LPKA Yogyakarta
Yogyakarta, 18 Juni 2026 – Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Widya Mataram melaksanakan kunjungan akademik ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Yogyakarta dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Yogyakarta pada Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi pembelajaran mata kuliah Hukum Pemasyarakatan sekaligus upaya memperkenalkan Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Widya Mataram kepada jajaran Lembaga Pemasyarakatan.
Rombongan Universitas Widya Mataram dipimpin oleh Direktur Pascasarjana, Dr. Aida Dewi S.H., M,.H., didampingi Ketua Program Studi Magister Hukum, Laili Nur Anisah, serta dosen Magister Hukum, Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum.

Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas II Yogyakarta, Mardiati Ningsih, A.Md., IP., S.Sos., M.H, serta Pelaksana Harian (PLH) LPKA Yogyakarta, Sriyono,.S.H,.M.H didampingi oleh Aris Yudiarto,.S.H. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaborasi antara dunia akademik dan institusi pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Direktur Pascasarjana Universitas Widya Mataram, Dr. Aida Dewi, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk komitmen perguruan tinggi dalam menghubungkan teori hukum yang dipelajari di ruang kelas dengan praktik penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di lapangan. Melalui kegiatan ini, mahasiswa dan sivitas akademika memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan pembinaan warga binaan pemasyarakatan serta pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum.
Agenda pertama kegiatan ini adalah implementasi pembelajaran mata kuliah Hukum Pemasyarakatan. Para peserta memperoleh penjelasan mengenai sistem pembinaan, program rehabilitasi, pendidikan, serta berbagai upaya yang dilakukan lembaga pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan. Selain mendapatkan paparan dari pihak lembaga pemasyarakatan, mahasiswa Magister Hukum juga diberikan kesempatan untuk melakukan wawancara dan berinteraksi secara langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran yang sangat berharga karena mahasiswa dapat memahami pengalaman, proses pembinaan, serta tantangan yang dihadapi warga binaan dari perspektif yang lebih nyata dan humanis. Interaksi tersebut diharapkan mampu memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai implementasi prinsip-prinsip hukum pemasyarakatan dalam praktik.
Agenda kedua adalah sosialisasi dan promosi Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Widya Mataram. Dalam kesempatan tersebut, tim Pascasarjana memperkenalkan berbagai keunggulan program studi, kurikulum yang relevan dengan perkembangan hukum kontemporer, serta peluang pengembangan kompetensi akademik dan profesional bagi aparatur pemasyarakatan maupun masyarakat umum yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II Yogyakarta, Mardiati Ningsih, A.Md., IP. S.Sos., M.H., menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap kerja sama antara institusi pemasyarakatan dengan Universitas Widya Mataram dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, pihak LPKA Yogyakarta juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Universitas Widya Mataram dalam membangun sinergi antara dunia akademik dan institusi pemasyarakatan. Kegiatan semacam ini dinilai penting untuk memperluas wawasan akademik mahasiswa sekaligus mendorong lahirnya kajian-kajian hukum yang berbasis pada realitas empiris di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Magister Hukum Pascasarjana Universitas Widya Mataram menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya berfokus pada pengembangan ilmu hukum secara teoritis, tetapi juga aktif membangun sinergi dengan berbagai lembaga penegak hukum dan pemasyarakatan guna mendukung penguatan sistem hukum nasional yang berkeadilan, berorientasi pada kemanusiaan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.



















